Konsep Agropolitan Sebagai Alternatif
oleh : Krisdinar Sumadja
Potensi sektor pertanian di pedesaan sungguh sangat besar. Namun demikian pendekatan pembangunan kawasan pedesaan hingga saat ini belum menghasilkan kondisi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya proses perpindahan masyarakat ke wilayah kota (urbanisasi) dan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Menurut Data Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) laju urbanisasi di Indonesia adalah 37,50 persen dan meningkat menjadi 40,50 dalam jangka waktu 10 tahun terakhir. Sedangkan proses alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian mencapai lebih dari 15 persen per tahun. Kesenjangan pertumbuhan ekonomi desa, peningkatan laju urbanisasi dan proses alih fungsi lahan tersebut merupakan salah satu indikasi telah terjadi proses pencucian modal ( (back wash capital) dari desa ke kota.
Upaya membangun dan mengembangkan sektor pertanian dalam realisasinya perlu strategi yang lebih spesifik dengan mempetimbangkan karakteristik potensi wilayah dan aspirasi masyarakat, sehingga arah pembangunan pertanian mengacu pada pertimbangan keunggulan komparatif (comparative advantage) dan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Pengembangan kawasan agropolitan merupakan salah satu alternatif dalam mengembangan kawasan pedesaan yang mempunyai keterkaitan dengan kawasaan perkotaan.
Dalam mengembangkan kawasan agropolitan perlu berbagai strategi pada semua tingkatan, yaitu (1) strategi kebijakan (pemerintah) (2) strategi tingkat kelembagaan dan (3) strategi tingkat implementasi (masyarakat). Strategi pada tingkat kebijakan ditandai dengan dikeluarkannya
a. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan penuh untuk menentukan arah pembangunan daerahnya,
b. Undang-undang No. 23 tahun 1983 tentang Budidaya Tanaman yang memberikan kebebasan pada petani untuk menentukan komoditas yang ditanam sepanjang komoditas tersebut menguntungkan,
c. Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang propenas menyusul Undang-undang No. 7 1996 tentang pangan yang menyebutkan perlunya dibangun ketahannan pangan yang meliputi ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan pangan jika dikaitkan dengan peningkatan laju pertumbuhan penduduk (LPP).
d. UU No 24 tahun 1992 tentang penataan Ruang yang antara lain menyebutkan bahwa penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan yang meliputi kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu.
Namun demikian kebijakan-kebijakan ekonomi makro baik moneter maupun fiskal masih dirasakan belum cukup mendukung pada pengembangan produk pertanian Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya bunga kredit sektor pertanian dan semakin banyaknya produk pertanian impor yang mempunyai daya saing lebih tinggi dibandingkan produk pertanian lokal.
Strategi pada tingkat kelembagaan masih perlu penataan tidak hanya di tingkat kelembagaan pemerintah daerah dan pusat sebagai fasilitator tetapi juga kelembagaan (stakeholder) bidang keuangan, jasa dan perdagangan yang menunjang pengembangan kawasan agropolitan. Penataan tersebut berupa pedoman umum yang menjadi acuan seluruh kelembagaan yang mempunyai kepentingan pada pengembangan agropolitan.
Pada tingkat implementasi masih perlu strategi pengembangan yang memungkinkan pertanian segera terwujud berdasarkan konsep pengembangan kawasan agropolitan. Permasalahan di tingkat implementasi ditandai oleh masalah internal petani seperti produktivitas, skala usaha, keberdayaan, aksesibilitas modal, teknologi dan pasar yang masih rendah. Masalah eksternal ditandai dengan masih terbatasnya infrastruktur berupa sarana dan prasarana listrik, irigasi, transportasi, jaringan telekomunikasi, informasi dan kelembagaan agribisnis seperti lembaga penyedia sarana produksi, pasar, pengolahan, industri pertanian dan pemasaran serta kelembagaan penunjang baik jasa maupun ekonomi seperti lembaga konsultasi agribisnis, lembaga keuangan bank/non bank. Keterbatasan ini mengakibatkan proses produksi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian menjadi tidak efesien. Oleh sebab itu produk pertanian yang dihasilkan petani Indonesia tidak mempunyai daya saing tinggi (kompetitif) yang pada gilirannya menghambat proses peningkatan kesejahteraan petani.
Strategi pada tingkat implementasi perlu dilakukan mengingat kebijakan pemerintah yang mengarah pada liberalisasi/deregulasi sistem perekonomian yang bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan efisien, ternyata dalam jangka pendek mengakibatkan (1) persaingan usaha dan harga hanya terjadi pada kawasan perkotaan yang mempunyai infrastruktur yang baik, (2) wilayah pedesaan yang infrastrukturnya kurang memadai menjadi wilayah yang riskan terhadap kemiskinan, (3) Pelaku agribisnis yang mempunyai modal besar sangat memungkinkan menguasai pasar secara monopoli, dan menjual komoditas pertanian ke wilayah manapun sepanjang wilayah tujuannya menghasilkan keuntungan yang paling maksimum.
Issu Gender di Kota Bandung
Oleh : Krisdinar Sumadja
Gender adalah perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan selain disebabkan faktor biologis tetapi faktor sosial, budaya, persepsi, norma yang terjadi pada masyarakat. Oleh sebab itu isu negatif tentang gender harus dipecahkan bukan saja pada tingkat kebijakan politis pemerintah, tetapi juga dilakukan pada tingkat kelembagaan teknis dan masyarakat.
Pada tingkat kebijakan, pemecahan masalah gender dilakukan melalui penerbitan berbagai peratuan dan SK mulai tingkat pemerintah maupun menteri tentang pengarusutamaan gender, bahkan konon katanya ada ketentuan bagi partai politik agar menetapkan calon anggota legislative yang diusulkan diantaranya 30 persen harus perempuan. Sebuah peraturan yang berani, sepertinya perempuan adalah sosok mahluk aneh yang mesti diistimewakan dan dikawal keberadaannya melalui sebuah kebijakan politik ! Kita setuju saja dengan peraturan yang dikeluarkan dan tentunya siap mengamankan dan mengamalkannya
Lantas bagaimana dengan kenyataannya di tataran kelembagaan teknis seperti SKPD/Dinas dan DPRD ? sudahkah mengadaptasi kehendak politis pemerintah ? Coba telaah hasil studi teman-teman GKGG Laksaketi-LPM Unbar-LGSP USAID yang menunjukkan bahwa index prinsip keadilan di Kota Bandung baru mencapai 65,3 % dan termasuk pada katagori rendah (Low-Medium). Selanjutnya, bahwa kelemahan yang paling menonjol dalam pelaksanaan prinsip keadilan di Kota Bandung adalah jumlah perempuan yang sedikit pada posisi kunci di pemerintahan, bahkan tidak ada satupun perempuan yang menjadi ketua komisi DPRD, dan jumlah anggota DPRD tidak lebih dari 10 persen.
Selain itu belum ada kerangka hukum yang menjamin untuk terlaksananya kesetaraan gender. Dan banyak lagi temuan-temuan yang menggambarkan keterpurukan perempuan dalam kaitannya dengan konstribusi pada tataran pengambilan keputusan pembangunan. Kondisi ini mengakibatkan kota Bandung menjadi riskan terhadap konflik tentang isu gender !. Keprihatinan yang mendalam bagi perempuan dari hasil temuan objektif tentang gender di Ibukota propinsi dan sangat dekat dengan ibukota negara. Tentunya tidak sulit bagi kita untuk membayangkan kondisi peran perempuan di kota-kota lain yang jaraknya lebih jauh dari ibukota propinsi dan negara. Realita yang sangat memprihatinkan ini, mendorong rasa idealisme kita untuk mempertanyakan fenomena apakah ini ? politik, sosial budaya, atau diskriminasi ?
Selanjutnya bagaimana isu gender di tingkat masyarakat ? Bisa jadi, ini lebih parah lagi ! karena berkaitan dengan budaya atau persepsi masyarakat yang memandang bahwa perempuan tidak mempunyai prioritas untuk berpartisipasi dalam pembangunan atau bahkan dianggap sebagai warga kelas dua. Ungkapan awewe mah dulang tinande (perempuan harus pasrah), awewe mah heureut lengkah (perempuan geraknya terbatas), awewe mah engke ge moal jauh ti dapur (perempuan ujung-ujungnya hanya ngurus dapur dan masak) adalah ungkapan-ungkapan yang sudah terinternalisasi pada sebagian besar masyarakat termasuk perempuannya sendiri.
Walaupun di tataran kebijakan maupun lembaga teknis masih perlu diperjuangkan namun perjuangan aktivis kesetaraan gender saat ini jauh lebih berat di tataran masyarakat dibandingkan dengan tataran politis dan lembaga teknis. Pemecahan masalah pada tingkat masyarakat dilakukan terutama pada upaya merubah persepsi masyarakat dan perilaku perempuan tentang peran yang harus dilakukannya pada berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan.
Apabila politis, persepsi dan budaya sudah kondusif maka peningkatan keterlibatan perempuan pada berbagai aspek kegiatan akan bergantung pada kemampuan perempuan untuk melaksanakannya. Oleh sebab itu peningkatan keterlibatan perempuan semestinya bukan karena dianggap mahluk aneh layaknya guci kuno yang harus dikawal dan dibungkus oleh berbagai kebijakan politik, tetapi karena perempuan layak ditempatkan pada posisi penting karena kemampuannya. Pertanyaan menjadi lebih sederhana, mampu dan berdayakah perempuan ? Apabila kita mau jujur harus berani menyatakan, 99,99 persen, Tidak !!! Lantas harus bagaimana ? berdayakan perempuan ! sekali lagi, ber-da-ya-kan !
Pemberdayaan (empowerment) perempuan adalah penguatan masyarakat perempuan agar memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah dan menilai keadaan dirinya sendiri, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan sendiri agar hidup lebih baik secara mandiri. Artinya kebijakan politis melalui SK, PP, PERDA bahkan UU tentang pengarusutamaan gender dalam meningkatkan peran perempuan semakin lama semakin kecil konstribusinya dan digantikan dengan kualitas perempuannya sendiri yang mampu bersaing sempurna dengan kaum laki-laki ! Pendekatan yang bersifat pemberdayaan adalah yang paling tepat dalam mengatasi isu gender, karena kenyataan (tidak perlu dilakukan penelitian akademis) menunjukkan bahwa perempuan dan kelembagaannya saat ini berada pada kondisi prihatin !